Langsung saja di posting blog yang baru lahir ini, semoga dapat membuka wawasan bagi kita yang awam tentang hukum. Apa yang berlaku sebagai hukum? sebelum menjawab pertanyaan itu perlu diketahui awalnya manusia mempertanyakan Hukum dengan "Quid Ius?/ Apa itu hukum?" namun setelah para ahli sulit mencari titik temu dari jawaban itu akhirnya mereka merubah Quid Ius menjadi "Quid Iuris?/ Apa yang berlaku sebagai hukum. Lanjut ke bahasan awal, masih banyak orang yang memandang hukum itu sebuah hal yang harus dijauhi karena apabila berurusan dengan sesuatu hal yang bernama hukum itu bakal mendapatkan banyak masalah. Atau bahkan ada yang menganggap karena hukumlah hak-hak yang seharusnya dia dapat terasa lebih sulit untuk didapatkannya. Kira-kira disinilah banyak orang terjebak, dan untuk melepaskan mereka dari jebakan yang berupa kesalahpahaman ini perlulah kita untuk mengetahui definisi dari hukum itu sendiri. Setiap orang dapat mempunyai definisi yang berbeda-beda, hal itu karena setiap orang melihat apa itu hukum dari sudut pandang yang berbeda. Hukum di negara Indonesia dapat di definisikan oleh saya sebagai "kumpulan seluruh kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat untuk mengatur dan memaksa kepada mereka yang memiliki kehendak bebas serta dituangkan dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum seiring perkembangan zaman", itulah salah satu contoh definisi apa yang berlaku sebagai hukum dari sudut pandang seorang mahasiswa Strata satu di tingkat satu. Tentunya akan berbeda dengan yang dilakukan para pakar atau ahli hukum, kembali lagi hal itu disebabkan oleh latar belakang atau sudut pandang yang berbeda. Setelah membaca beberapa literatur hukum, intinya hukum itu memiliki tujuan dan fungsi yang positif bagi masyarakatnya apabila sesuai, baik secara penalaran maupun rasional dengan keadaan dalam masyarakat tersebut sendiri.