Langsung saja di posting blog yang baru lahir ini, semoga dapat membuka wawasan bagi kita yang awam tentang hukum. Apa yang berlaku sebagai hukum? sebelum menjawab pertanyaan itu perlu diketahui awalnya manusia mempertanyakan Hukum dengan "Quid Ius?/ Apa itu hukum?" namun setelah para ahli sulit mencari titik temu dari jawaban itu akhirnya mereka merubah Quid Ius menjadi "Quid Iuris?/ Apa yang berlaku sebagai hukum. Lanjut ke bahasan awal, masih banyak orang yang memandang hukum itu sebuah hal yang harus dijauhi karena apabila berurusan dengan sesuatu hal yang bernama hukum itu bakal mendapatkan banyak masalah. Atau bahkan ada yang menganggap karena hukumlah hak-hak yang seharusnya dia dapat terasa lebih sulit untuk didapatkannya. Kira-kira disinilah banyak orang terjebak, dan untuk melepaskan mereka dari jebakan yang berupa kesalahpahaman ini perlulah kita untuk mengetahui definisi dari hukum itu sendiri. Setiap orang dapat mempunyai definisi yang berbeda-beda, hal itu karena setiap orang melihat apa itu hukum dari sudut pandang yang berbeda. Hukum di negara Indonesia dapat di definisikan oleh saya sebagai "kumpulan seluruh kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat untuk mengatur dan memaksa kepada mereka yang memiliki kehendak bebas serta dituangkan dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum seiring perkembangan zaman", itulah salah satu contoh definisi apa yang berlaku sebagai hukum dari sudut pandang seorang mahasiswa Strata satu di tingkat satu. Tentunya akan berbeda dengan yang dilakukan para pakar atau ahli hukum, kembali lagi hal itu disebabkan oleh latar belakang atau sudut pandang yang berbeda. Setelah membaca beberapa literatur hukum, intinya hukum itu memiliki tujuan dan fungsi yang positif bagi masyarakatnya apabila sesuai, baik secara penalaran maupun rasional dengan keadaan dalam masyarakat tersebut sendiri.
Sunday, August 5, 2012
Sanksi Negatif = Hukum??
Dari survey yang saya lakukan di lingkungan rumah saya mulai dari keluarga sampai teman - teman yang seumuran menyimpulkan bahwa hukum itu adalah sanksi bagi mereka yang tak mematuhinya dan juga sanksi itu selalu negatif. Tak salah mereka berpendapat seperti itu karena kita tahu bahwa hampir semua hukum di negara kita ini identik dengan sanksi terutama sanksi negatif. Lihat saja ketika naik sepeda motor lupa menyalakan lampu utama di siang hari, kita di berhentikan dan langsung diberikan surat tilang, harus sidang pada waktu yang ditentukan secara sepihak dengan dijatuhi sanksi berupa denda atau bahkan penjara. Contoh kecil inilah yang sangat mengena kepada hati masyarakat. Sehingga masyarakat kita lebih mengenal bahwa hukum itu sanksi. Berbeda di beberapa negara eropa sana yang memiliki aturan serupa ketika seseorang pengendara lupa tau lebih tepatnya tidak menyalakan lampu utama di siang hari mereka di peringatkan terlebih dahulu. Sehingga masyarakat disana lebih patuh bukan karena sanksi, tapi karena adanya kesadaran yang timbul dari cara penyampaian akan hukum itu sendiri. Dari contoh peristiwa di atas memang agak sedikit melebar dari judul tulisan ini, namun itulah yang menyebabkan kita mengidentikan hukum dengan sanksi negatif, padahal sebenarnya sanksi sendiri bukan esensi dari hukum. Mengapa saya dapat mengatakan seperti itu, jawaban simpelnya karena pada dasarnya hukum itu dibuat bukan untuk menjatuhkan sanksi pada masyarakat tapi untuk menciptakan ketertiban umum yang salah satunya dapat berupa sanksi yang bersifat negatif. Jadi jelaslah bagi yang masih menggaggap hukum sama dengan sanksi mulai sekarang kita dapat mengetahui bahwa hukum itu bukan sanksi begitupun sebaliknya bahwa sanksi itu bukan hukum, melainkan salah satu alat untuk menegakan hukum. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang mebacanya.
Subscribe to:
Posts (Atom)