Dari survey yang saya lakukan di lingkungan rumah saya mulai dari keluarga sampai teman - teman yang seumuran menyimpulkan bahwa hukum itu adalah sanksi bagi mereka yang tak mematuhinya dan juga sanksi itu selalu negatif. Tak salah mereka berpendapat seperti itu karena kita tahu bahwa hampir semua hukum di negara kita ini identik dengan sanksi terutama sanksi negatif. Lihat saja ketika naik sepeda motor lupa menyalakan lampu utama di siang hari, kita di berhentikan dan langsung diberikan surat tilang, harus sidang pada waktu yang ditentukan secara sepihak dengan dijatuhi sanksi berupa denda atau bahkan penjara. Contoh kecil inilah yang sangat mengena kepada hati masyarakat. Sehingga masyarakat kita lebih mengenal bahwa hukum itu sanksi. Berbeda di beberapa negara eropa sana yang memiliki aturan serupa ketika seseorang pengendara lupa tau lebih tepatnya tidak menyalakan lampu utama di siang hari mereka di peringatkan terlebih dahulu. Sehingga masyarakat disana lebih patuh bukan karena sanksi, tapi karena adanya kesadaran yang timbul dari cara penyampaian akan hukum itu sendiri. Dari contoh peristiwa di atas memang agak sedikit melebar dari judul tulisan ini, namun itulah yang menyebabkan kita mengidentikan hukum dengan sanksi negatif, padahal sebenarnya sanksi sendiri bukan esensi dari hukum. Mengapa saya dapat mengatakan seperti itu, jawaban simpelnya karena pada dasarnya hukum itu dibuat bukan untuk menjatuhkan sanksi pada masyarakat tapi untuk menciptakan ketertiban umum yang salah satunya dapat berupa sanksi yang bersifat negatif. Jadi jelaslah bagi yang masih menggaggap hukum sama dengan sanksi mulai sekarang kita dapat mengetahui bahwa hukum itu bukan sanksi begitupun sebaliknya bahwa sanksi itu bukan hukum, melainkan salah satu alat untuk menegakan hukum. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang mebacanya.
0 comments:
Post a Comment